Kamis, 14 Juli 2011

hukum UNDIAN BERHADIAH & undian haji

1. UNDIAN BERHADIAH & PERLOMBAAN BERHADIAH
Undian berhadiah seperti sumbangan sosial berhadiah (SSB) yang diselenggarakan oleh departemen sosial RI&kupon berhadiah Porkas sepakbola yang diselenggarakan oleh yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) merupakan suatu masalah yang masih jadi kontroversi.
Memang untuk mencari dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon hadiah merupakan cara yang efektif, karena dapat menarik masyarakat berlomba-lomba membelinya dengan harapan akan memperoleh hadiah dan atau dengan niat membantu proyek tersebut.Demikian pula dalam perdagangan.banyak jual bel barang dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dagangannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan pengawasan&penertiban terhadap penyelenggara hadiah&kupon berhadiah agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat&negara, misalnya pihak penyelenggara tidak menepeti janji atau menggunakan dana yang terkumpul menyimpang dari program yang telah ditetapkan.
Aturan pemerintah mengenai penyelenggaraan undian & penertiban perjudian yaitu diatur dalam UU.No38 tahun 1947 tentang undian uang negara, UU No 22 tahun 1954 tentang undian, dan UU No7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Sebagian besar ulama di Indonesia mengharamkan segala macam taruhan dan perjudian seperti Nasional Lotre & NALO dan Lotre Totalisator (Lotto) .


Konsiderannya sebagai berikut :
1. Lotto & Nalo pada hakikatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur
• Pihak yang menerima hadiah sebagai pemenang
• Pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah
2. Oleh karena Lotto&Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian,maka berlaku nash-sharih dalam al-Quran surat al Baqarah ayat 219
           ••     .....
Artinya ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar&judi katakanlah Pada keduanya itu terdapat dosa besar&beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya....”
Dan dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya “Hai Orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum ) khamar, berjudi (berkorban untuk)berhala,mengundi nasib dengan panah,adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkanpermusuhan & kebencian diantara kamu/antara (meminum) khamar&berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaanmu).
3. Muktamar mengakui bahwa hasil Lotto&Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu benar-benar dipergunakan.
4. Bahwa Madharat & akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebar luasnya taruhan & perjudian dalam masyarakat,jauh lebih besar daripadsa manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.Lotto& Nalo termasuk yang diharamkan karena mengandung madarat&manfaat rugi-untung dan kalah-menang. Tapi madaratnya lebih besar daripada manfaatnya sebagaimana dalam surat al Madiah 90-91.
Seratus ulama Jawa barat dalam forum silaturahmi ulama & cendekiawan Jabar pada akhir april 1986 dengan tegas menyatakan Porkas sebagai judi dan haram.Demikian pula beberapa Majlis Ulama Indonesia Daerah & beberapa pemerintah daerah menyampaikan keberatan, kritik, dan keprihatinannya terhadap akibat-akibat negatif yang timbul karena Porkas.
Menurut HS Muchlis ada 2 unsur yang merupakan syarat formal untuk dinamakan judi :
 Harus ada 2 pihak yang masing-masing terdiri dari satu orang atau lebih yang bertaruh.
 Menang atau kalah dikaitkan dengan kesudahan sesuatu peristiwa yang berada diluar kekuasaan, pengetahuan terlebih dahuku yang bertaruh.
H.S Muchlis menyetujui undian berhadiah dipergunakan untuk mengumpulkan dana guna membantu lembaga-lembaga sosial dan agama Islam, bahkan bisa juga untuk kepentingan negara misalnya penarikan pajak berhadiah, dengan syarat clean and open management(bersih dan terbuka pengelolaannya). Mengenai uang hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Jika uang/hadiah lomba itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor non pemerintah untuk para pemenang.
2. Jika uang/hadiah lomba itu merupakan janji salah satu dari dua orang yang berlomba kepada lawannya jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
3. Jika uang/hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba & mereka disertai muhdil,yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga,yang akan mengambil uang hadiah itu, jika jagonya menang, tetapi ia tidak harus membayar jika jagonya kalah.
Abdurahman Isa juga mengatakan bahwa menyelenggarakan uang berhadiah yang dikaitkan dengan balapan kuda dan sebagainya itu dilarang agama, meskipun dilakukan oleh lembaga sosial unttuk menghimpun dana gna membantu proyek-proyek sosial keagamaan dan kesejahteraan sosial, karena taruhan balapan kuda itu haram, maka undian berhadiah yang dikaitkan dengan yang haram itu turut menjadi haram.
Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang telah dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
1) Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: " Rasululloh Shalallahu "alaihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharor." Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.
2) Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah Ta’ala:
                                     
“Hai Orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum ) khamar, berjudi (berkorban untuk)berhala,mengundi nasib dengan panah,adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkanpermusuhan & kebencian diantara kamu/antara (meminum) khamar&berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaanmu).
Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim, Nabi Shalallahu "alaihi wa sallam bersabda: " Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu, maka hendaknya dia bershodaqoh." Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh (denda ) menebus dosa ucapannya. (Baca Syarah Muslim 11/107, Fathul Bari 8/612, Nailul Author 8/258 dan Aunul Ma’bud 9/54).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat. Maisir adalah setiap mu’amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung .
Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan .
Berdasarkan dua kaidah di atas, berikut ini kami akan berusaha menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar beserta hukumnya.
2. Macam-Macam Undian
Undian dapat dibagi menjadi tiga bagian :
1) Undian Tanpa Syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezhaliman, riba, gharar,penipuan dan selainnya.
2) Undian Dengan Syarat Membeli Barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : sebagian pereusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti Mobil, HP, Tiket, Biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu dimasukkan kedalam kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya : undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan :
- Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharomkan dalam syariat Islam.
- Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam maisir/qimar yang diharamkan dalam syariat karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.
Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam muámalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupuun Qimar dalam bentuk ini.
Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (Liqoul Babul Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal 1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), Syaikh Sholih bin ‘Abdul ’Aziz Alu Asy-Syaikh (dalam muhadhoroh beliau yang berjudul "Al Qimar wa Shuwarihil Muharromah), Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti(Al Fatawa Asyar’iyyah Fi Masail Al Iqtishodiyah, fatwa no.228. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy(dalam fatwa mereka no.102 Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah).
1. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul
’Äziz bin Baz (Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),dan Al-Lajnah Ad-Da’imah(Fatawa Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
Tarjih yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak hanya adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisitr/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal.
3) Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya: Undian yang bisa diikuti setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya. Contoh Lain: Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan. Contoh lain: Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.
3. Haji dengan hasil undian
Untuk menetukan status hukum pelaksanaan ibadah haji dengan biaya hasil undian, harus ditantukan terlebih dahulu terminologi undian tersebut seperti apa yang telah djelaskan diatas.
Menggunakan hasil undian yang termasuk dalam kategori hukum haram sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kategori yang pertama untuk pelaksanaan ibadah haji adalah terlarang. Seandainya, orang tersebut tetap melaksanakan haji dengan hasil biaya unsian itu, maka hajinya tidak diterima Allah. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قاَلَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله عَليَْه ِوَسَلمَّ : أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الله طَيِّبٌ لاَيَقْبَل إلاَّ طَيِّبًا (رواه مسلم)
Artinya :
Dari abu hurairah barkata: rasulullah Saw bersabda : wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik (bersih), tidak akan menerima amal kecuali yang baik. (H.R. Muslim)
Hadis ini dijadikan alasan seseorang yang terkait dengan harta selama harta itu diperoleh dengan cara yang baik atau halal. Tegasnya, harta yang diperoleh dengan cara yang batil, seperti melalui undian yang termasuk kategori dilarang agama, maka amal yang dilakukan dengan menggunakan harta tersebut tidak akan diterima Allah. Meskipun, harta itu digunakan untuk bersedekah atau untuk biaya perjalanan untuk melaksanakan haji ke mekkah.
Berbeda halnya dengan undian yang dibolehkan dalam Islam, maka menggunakan hadiahnya untuk biaya pelaksanaan haji dibenarkan pula. Undian bentuk ini termasuk dalam kelompok undian yang kedua diatas. Misalnya perusahaan memilih karyawan atau pegawai untuk diberangkatkan ke mekkah. Pembiayaan seperti ini dapat dinilai sebagi sedekah kepada orang lain. Sedangkan pemilihan karyawan tersebut melalui undian ini bertujuan agar tidak terjadi keirian dari pihak-pihak yang tidak terpilih. Pengundian seperti ini pernah dilakukan oleh rasulullah ketika beliau menentukan istri mana yang akan dibawa dalam suatu bepergian, sebagaimana tampak dalam hadis berikut:
عَنْ عائشةَ أَنَّ النّنبي صَلى اللهُ عَلْيْه وسَلّم كَانَ إِذا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نسَائِهِ (رواه بخاري و المسلم)
Artinya: Dari ‘Aisyah r.a. bahwasannya Nabi SAW, apabila hendak bepargian mengundi istri-istrinya untuk menentukan siapa yang lebbih berhak ikut bersamanya.
Berdasarkan hadis ini, penentuan orang yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji oleh perusahaan terhadap karyawannya dengan cara undian dibolehkan. Bahkan, cara ini dapat dianggap sebagai cara terbaik dalam menghindari terjadinya kecurangan (kolusi dan nepotisme)





DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Nazar. Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Hasan, M. Ali. Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Zuhdi, Masjfuki. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Gunung Agung.
www.google.com// masail fiqh// problematika haji.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Poll

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

About Me

Foto Saya
sadamcenter
hidup adalah perjuangan, tiada hari tanpa belajar dan bekarja keras
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Mengenai Saya

Foto Saya
solo n jogja tok, jateng ae, Indonesia
hidup adalah perjuangan, tiada hari tanpa belajar dan bekarja keras

About

Powered By Blogger