Selasa, 05 Juli 2011

OPERASI KECANTIKAN DAN PEMASANGAN KAWAT GIGI

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

OPERASI KECANTIKAN DAN PEMASANGAN KAWAT GIGI

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Agama Islam tidak hanya mengenalkan manusia kepada seputar masalah syariah dan muamalah saja. Akan tetapi Agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang demikianlah kecenderungan bathin manusia.[1] Agama Islam mengajarkan kepada manusia untuk mencintai keindahan. Memang demikianlah fitrah manusia yang telah Allah bekali naluri manusia untuk mencintai keindahan dan juga kecantikan.

Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik baik bentuk, bisa kita bandingkan dengan mahluk lain. Kita lihat saudara- saudara kita di Gembira Loka sana, pandanglah dengan seksama makhluk- makhluk yang ada disana. Adakah penciptaan Allah yang lebih baik dibanding dengan penciptaan manusia? Tentu jawabannya tidak. Allah telah berfirman di dalam al- Qur’an yang berbunyi:

ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (Q.S. At-Tiin:4)

Sebelum penciptaan manusia, jauh sebelumnya Allah telah menciptakan nafsu. Oleh karena itu meski telah Allah ciptakan manusia dengan sebaik baik bentuk, namun ada saja manusia yang kurang bersyukur atas apa yang telah Allah anugerahkan kepadanya. Apalagi kita hidup di era modern seperti sekarang ini. Banyak kita jumpai entah itu mereka dari kalangan artis, pelajar, ibu ibu PKK, bahkan nenek-nenek sekalipun yang masih merasa ada yang dirasa kurang sempurna dari dalam dirinya. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang rela mengeluarkan budget lebih untuk sekedar pergi ke salon kecantikan atau ke luar negeri demi sekedar mempercantik diri lewat operasi kecantikan.

Lalu bagaimanakah Islam merespon fenomena tersebut? Dan apa pula hukumnya? Halal ataukah haram? Kita tahu bahwa pada masa nabi tidak kita temukan fenomena seperti ini, untuk itu mari kita cari tahu jawaban tersebut lewat kuliah masail fiqh siang ini,merujuk kepada pendapat para ulama kontemporer, kaidah kaidah fiqhiyah, dan hadis Nabi SAW.

Rumusan Masalah

1. Bagaimana Islam memandang hukum mengenai operasi kecantikan?

2. Bagaimana Islam memandang hukum mengenai pemasangan kawat gigi?

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Operasi Kecantikan

Operasi kecantikan/ Jirahah Tajmil diartikan sebagai: merubah diri melalui tindakan medis untuk memperbaiki penampilan atau mengembalikan kecantikan.[2] Dalam pengertian lain disebutkan bahwa operasi kecantikan atau sering juga disebut operasi plastik yaitu operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.

Hakikat atau esensi dari operasi kecantikan ini tidak lain adalah untuk memperindah/ mempercantik/ memperbaiki anggauta bagian tubuh guna memperoleh bagian tubuh yang ideal/ diinginkan.

2. Macam- Macam Operasi Kecantikan

Menurut tim kedokteran UGM bedah plastik itu dibedakan menjadi dua yaitu:[3]

Ø Operasi Kecantikan/ Bedah Plastik Rekonstruksi

Adalah operasi yang dditujukan hanya untuk membuat yang cacat menjadi normal kembali. Operasi ini kebnyakan terjadi karena adanya cacat (aib) yang ada di badan, baik karena cacat lahir (bawaan) semisal bibir sumbing, jari tangan/ kaki berlebih, ataupun disebabkan karena cacat yang disebabkan penyakit lepra/ kusta. Dilain kasus ada juga yang memang disebabkan pelaku operasi ini karena sebab kecelakaan, kebakaran, yang menyebabkan cacat tubuhnya. Operasi ini bisa disebut sebagai operasi pengobatan.

Ø Operasi Kecantikan/ Bedah Plastik Estetik

Adalah operasi yang dilakukan karena tujuan untuk membuat yang normal menjadi lebih baik. Hal ini dilakukan dengan cara mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang kemudian dirubah bagian tersebut agar terlihat lebih cantik/ seksi. Operasi ini dilakukan atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri. Bedah plastik estetik banyak kita jumpai pada kasus seperti: Memancungkan hidung, memperindah mata, mengencangkan muka dsb.

3. Hukum Operasi Kecantikan/ Bedah Plastik

Hukum operasi plastik menurut para ulama dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Mubah

2. Haram.

Operasi plastik yang mubah ditujukan kepada operasi kecantikan rekonstruksi yaitu yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.

Namun bila wajah rusak total sehingga membuat yang bersangkutan kehilangan muka, tentang babnya bukan urusan mengubah ciptaan Allah SWT. Sebaliknya, justru mengembalikan anugerah Allah SWT yang sempat rusak. Sehingga operasi wajah dengan tujuan seperti itu, memang dibolehkan. Sebab akan mengembalikan harga diri seseorang.

Yang termasuk dibolehkan juga adalah operasi untuk memperbaiki cacat bawaan. Misalnya, operasi menambal mulut yang sumbing. Sekarang dengan teknologi implantasi modern, masalah ini sudah bisa diatasi. Dan akan mengembalikan rasa percaya diri seseorang karena bisa hidup normal tanpa cacat.

Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).

Hukum operasi wajah untuk memperbaiki bagian tubuh yang rusak karena sebuah musibah dibenarkan. Disebutkan dalam riwayat bahwa ada seorang sahabat Rasulullah SAW yang mengganti hidungnya dengan emas lantaran patah saat perang. Logikanya, kalau mengganti hidung yang patah dengan emas dibolehkan, apalagi dengan kulit sendiri, tentu lebih utama.

Adapun pendapat ulama kontemporer, misalnya adalah Yusuf Qordhowi, beliau menyatakan[4] “adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.

Hal ini senada dengan kaidah ushul fikih yang berbunyi “ Hajah (kebutuhan yang mendesak) itu menempati ditempat terpaksa (termasuk darurat), sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal- hal yang dilarang”[5]. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis, sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Operasi ini tidak tergolong merubah ciptaan Allah, sehingga hukumnya boleh dilakukan.

Adapun operasi plastik yang diharamkan yaitu operasi kecantikan estetik, yaitu operasi yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.

Dalil keharamannya, Allah SWT berfirman: “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa: 119). Ayat ini datang sebagai kecaman atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, diantaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.

Kemudian dasar selanjutnya adalah Hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. Dari Abdullah ibn Mas’ud Ra. Beliau pernah berkata “Allah melaknat wanita wanita yang mentato dan yang meminta ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya keliatan cantik dan merubah ciptaan Allah” (H.R Bukhari).[6] Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan.

Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik diri. Tapi, jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena alasan kesehatan) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan

Operasi seperti ini selain berbahaya, karena sangat beresiko komplikasi, juga sangat kuat aroma mengubah ciptaan Allah SWT. Seolah mereka tidak bisa terima diberi wajah sejak lahir seperti itu. Dalam pandangan kami, kalau semangatnya semata-mata hanya itu, yaitu tidak puas dengan anugerah Allah SWT, maka operasi kecantikan semacam ini termasuk yang dilarang. Sebab pada dasarnya Allah SWT sudah menciptakan manusia dalam keadaan yang paling sempurna.

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

4. Pemasangan kawat gigi

Kawat Gigi, behel, atau istilah ke dokteranya Orthodentis / orthodonti sudah menjadi tren untuk masa kini, awalnya dahulu seorang yang menggunakan behel dianggap Cupu, aneh dan ga Gaul, tapi sekarang berbalik 180 derajat.

Lalu Bagaimanakah Masail Fiqh merespon fenomena ini?

Masalah pemasangan kawat gigi atau behel memang sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang bermasalah dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki persoalan ortodontik seperti posisi gigi yang tonggos, tidak rata, jarang-jarang dan sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab. Di antaranya karena faktor keturunan dari orangtua, seperti cameh atau cakil, tonggos gigi berjejal, gigi jarang dan sebagainya.

Adapun tujuan lainnya adalah mengembalikan fungsi pengunyahan menjadi normal kembali. Upaya yang dilakukan antara lain dengan merapikan susunan gigi serta mengembalikan gigi geligi pada fungsinya secara optimal. Hal ini sebenarnya merupakan pekerjaan dokter gigi spesialis yang menggabungkan antara art dan science, seni dan pengetahuan medis.

Tujuan kosmetik itu terkait erat dengan oklusi, yaitu tutup menutupnya gigi geligi atas dan bawah secara sempurna. Dan agar terbentuk oklusi yang normal diperlukan susunan gigi yang baik, jumlah gigi dan hubungan antara gigi atas dan bawah serta kanan kiri yang sempurna. Jadi, yang utama dari perawatan ortodontik ini adalah mengembalikan susunan gigi pada fungsinya sebagai alat pengunyah, pendukung pengucapan dan estetika.

Secara umum alat untuk merapikan gigi ada dua macam, yaitu alat yang lepasan dan alat cekat Dibanding alat cekat, alat yang lepasan lebih mudah dibersihkan sehingga gigi tetap terjaga kebersihannya.

5. Hukum Orthodentis / orthodonti

Melihat berbagai faktor penyebab kelainan dan penanganan orthodontik karena alasan medis tersebut di atas maka diperbolehkan dalam Islam baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, bahkan dianjurkan dan dapat bernilai ibadah. Sebab Islam menganjurkan untuk berobat bila terjadi kelainan dan ketidaknormalan pada fisik dan psikis.

Nabi SAW bersabda: ”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).[7]

Akan tetapi jika Orthodentis ini hanya untuk tren semata, ingin tampil trendi atau biar kelihatan berkelas dan keren seperti banyak yang dilakukan anak ABG zaman sekarang. Dimana pemasangan tersebut hanya untuk gaya- gayaan, bukan karena ada suatu hal yang bermasalah dengan giginya. Maka ini termasuk kategori tidak boleh/ dilarang agama. Sebab apa? Pemasangan kawat pada pasien yang sebenarnya secara medis dan kesehatan gigi dan gusi tidak memerlukan perawatan itu sebenarnya merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk mubazir.

Semua itu jika di luar kebutuhan mendesak medis dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) demi gengsi, gaya hidup (life style) dan sekadar pamer yang tidak terpuji dalam Islam karena kawat tersebut tidak akan membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi justru membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung berlebih-lebihan (israf) dan bermewah-mewahan yang dibenci dan dikutuk Allah Swt.

#Ó¨Lym !#sŒÎ) $tRõs{r& NÍkŽÏùuŽøIãB É>#xyèø9$$Î/ #sŒÎ) öNèd šcrãt«øgs ÇÏÍÈ Ÿw (#rãt«øgrB tPöquø9$# ( /ä3¯RÎ) $¨ZÏiB Ÿw tbrçŽ|ÇZè? ÇÏÎÈ

Hingga apabila Kami timpakan azab, kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta mereka memekik minta tolong. Janganlah kamu memekik minta tolong pada hari ini. Sesungguhnya kamu tiada akan mendapat pertolongan dari kami. (QS. Al-Mukminun: 64-65)

ÏN#uäur #sŒ 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# Ÿwur öÉjt7è? #·ƒÉö7s? ÇËÏÈ ¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’:26-27).[8]

Akan lebih baik bila kelebihan rezki tersebut digunakan untuk beramal shalih berupa sedekah terutama kepada korban kondisi krisis ekonomi dan bencana yang justru secara spiritual akan mempercantik kepribadian diri secara hakiki di samping akan membawa kebahagiaan dan keberkahan dunia dan akhirat.

BAB III

KESIMPULAN

Hukum Operasi kecantikan dibagi menjadi dua yaitu:

Mubah dan Haram

Mubah jika operasi kecantikan untuk rekonstruksi yaitu yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir, seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian, akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.

Haram apabila operasi yang dilakukan karena tujuan untuk membuat yang normal menjadi lebih baik. Atau operasi yang digunakan untuk menambah keindahan dan mempercantik diri. Seperti: Memancungkan hidung, memperindah mata, mengencangkan muka dsb.

Begitu juga dengan hukum pemasangan kawat gigi. Jika pemasangan kawat gigi lebih dikarenakan ada gangguan atau kekurangan/ketidaksempurnaan yang memang perlu melakukan pemerataan pada gigi, maka hukumnya boleh. Tetapi jika orthodonti ini seharusnya tidak perlu melakukannya apalagi hanya untuk sekedar gaya gayaan, pamer, ujub maka hukumnya dilarang, bahkan cenderung kepada perbuatan dosa. Karena itu termasuk kedalam kemubadziran.

DAFTAR PUSTAKA

Sohari Sahrani, Tihami, Masail Al- Fiqhiyah. Jakarta: Penerbit Diadit Media. 2007

Hasan. M.Ali, Masail Fiqhiyah Al- Hadits. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997

Yusuf, Muhammad, Kematian Medis ( Mercy Killing). Isu- Isu Hukum Kontemporer Dari Jenggot Hingga Keperawanan. Yogyakarta: Teras. 2009

Qordhowi. Yusuf, Terj: H. Mu’ammal Hamidy. Halal dan Haram dalam Islam, Singapura: Bina Ilmu.2005

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: PT Toko Gunung Agung. 1997

Al- Qur’an dan Terjemah



[1] M.Ali Hasan. Masail Fiqhiyah Al- Hadits. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997), Hlm. 167.

[2] Muhammad Yusuf, Kematian Medis ( Mercy Killing). Isu- Isu Hukum Kontemporer Dari Jenggot Hingga Keperawanan. (Yogyakarta: Teras. 2009). Hlm. 233

[3] Ibid…, Hlm. 234

[4]. Syekh Muh. Yusuf Qordhowi. Terj: H. Mu’ammal Hamidy. Halal dan Haram dalam Islam, (Singapura: Bina Ilmu.2005).hlm. 118

[5]. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. (Jakarta: PT Toko Gunung Agung. 1997). Hlm. 91

[6]. Tihami, Sohari Sahrani, Masail Al- Fiqhiyah. (Jakarta: Penerbit Diadit Media. 2007). Hlm. 236

[7]. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah…

[8]. Al- Qur’an dan Terjemah.

0 komentar:

Posting Komentar

Poll

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

About Me

Foto Saya
sadamcenter
hidup adalah perjuangan, tiada hari tanpa belajar dan bekarja keras
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Mengenai Saya

Foto Saya
solo n jogja tok, jateng ae, Indonesia
hidup adalah perjuangan, tiada hari tanpa belajar dan bekarja keras

About

Powered By Blogger